Bagaimana sih tentang UU haki software...?

Di masa sekarang ini UU tentang HAKI(Hak Atas Intelektual), khususnya tentang peraturan mengenai software banyak sekali yang mengaturnya. Sebelum UU HAKI diberlakukan sebenarnya pemerintah telah memberlakukan tiga UU yang berisi tentang perlindungan karya cipta, yaitu UU No.6/1982 tentang hak cipta, kemudian diubah menjadi UUNo.7/1987., lalu diubah lagi menjadi UU No.12/1997. Tetapi tanpa adanya upaya law enforcement, maka undang-undang yang telah dibuat menjadi mubazir.

Pada dasarnya pembajakan di Indonesia sudah marak khususnya di bagian software, misalkan saja sekarang masih saja banyak penjual CD/DVD software yang ilegal, lalu juga sekarang sudah banyak software crack yang dapat langsung serial key yang terdapat pada software yang legal. Lalu dengan paradigma kalau ada yang gratis ataupun murah maka hal tersebutlah yang dicari, walaupun dengan cara yang ilegal. Tidak dipungkiri dari hal sekecil, seperti pengkopian CD/DVD software yang legal misal game, aplikasi pendukung pembelajaran, dan lain-lain, hal itu merupakan sudah menjadi ilegal menurut HAKI pada saat ini.

Seandainya pemerintah mau mencoba inpeksi mendadak (SIDAK) ke mahasiswa (di kampus), pelajar (di sekolah), di rumah-rumah pasti juga banyak yang memakai software bajakan (ilegal). Sayangnya mungkin para aparat perlu dana banyak misalkan harus memeriksa satu-satu, dengan hal tersebut mungkin tidak terlaksanya pemeriksaan door-to-door.

Dari pribadi, memungkinkan pembuatan UU HAKI baru agar pembajakan tidak banyak lagi marak dilakukan. Seharusnya dalam pembuatan UU HAKI, harus tercantum "Untuk pengembang software harus mempunyai tingkat keamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat di copy dengan mudah yang menggunakan perintah copy-paste dan crack serial key yang mudah dicari. Seandainya software tersebut dengan mudahnya dicopy ataupun dicrack, maka software tersebut legal. Jadi pengembang software harus menanamkan chip tambahan atau biasa disebut dongle, bila ingin menjalankan software tersebut."

Dengan UU tersebut, mungkin dengan tindakan pembajakan dapat diminimalisasikan. Untuk para pemerintah harus membuat UU yang pasti membuat para pengembang software tidak dirugikan dan konsumen pun juga tidak merugi.

http://www.beritaindonesia.co.id/cms/images/stories/edisi_cetak/50/utama_2_50.jpg

Kasus Microsoft di Eropa dan Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Kecurangan

Tiga web browser paling populer yang bersaing di pasaran. (GETTY IMAGES)

Banyak kasus-kasus yang dilakukan oleh pihak Microsoft di Eropa, yang menjadi berita utamanya adalah masalah kasus antitrust yang menjadikan perusahaan Microsoft harus membayar denda akibat dari sistem operasinya terbundel oleh software browser dan media playernya. Pada tahun 2004, Microsoft didenda 613 juta dollar oleh komisi Eropa karena dianggap telah melanggar hukum antitrust mereka dan Microsoft kemudian membayar denda 613 juta dollar, namun terus menunda dalam memberikan informasi ke Komisi Eropa (kalau rahasia perusahaan di kasih tahu, Microsoft sedikit ogah-ogahan). Karena Microsoft terlalu lama mengulur waktu, pada bulan juli lalu Komisi Eropa memberikan tambahan denda sebanyak 350 juta dollar ke Microsoft.

Akhirnya pun Microsoft mendistribusikan sistem operasi terbarunya nanti yaitu Windows 7 tidak dibundel lagi software browser dan media player. "Kami berkomitmen meluncurkan Windows 7 di Eropa bersamaan dengan peluncuran di belahan dunia lain. Namun kami juga harus mengikuti undang-undang kompetisi Uni Eropa dan menyesuaikan dalam produk kami," ulas Wakil Presiden + jenderal deputi konsul Microsoft, Dave Heiner.

"Berdasar pemberian penundaan proses legal, kami memutuskan ketimbang memasukkan IE dalam Windows 7, kami meimilih menawarkan terpisah dan tetap dalam basis mudah-diinstal, baik untuk komputer manufaktur dan perorangan," lanjut Heiner lagi.

Dalam memonya yang asli ditambahkan juga, "Pabrik PC dapat memilih menginstal sebuah browser alternatif pengganti IE 8, dan selalu dalam setiap kasus, mereka dapat menginstal bermacam browser jika menghendaki".

Oleh karena itu, dari komisi lanjutan di Eropa menawarkan ke pihak Microsoft agar pada setup penginstalan awal diberi pilihan browser utama.

"Detail penting pendekatan ini butuh untuk dikordinasikan lebih lanjut dengan Komisi, mengingat mereka memiliki dampak langsung dalam pabrikan komputer dan perusahaan-perusahaan mesin browser, dimana kepentingan masing-masing akan berbeda," ulasnya Heiner memberikan respon. "Kami tidak meyakini memberi kerumitan dan kesukaan bersaing merupakan hal terbaik bagi kami," ulasnya lagi.

Ini di Eropa, bagaimana dengan di Amerika dan Asia?. Nantinya para pengguna Windows 7 masih terjebak menggunakan Windows 7 versi standar yang terbundel dengan IE, Windows Media Playernya, dan fitur-fitur lainya.

Kasus-kasus tersebut memberikan banyak pelajaran terhadap kita apabila sewaktu-sewaktu ingin mempromosikan produk ke Eropa maupun ke manca negara.


Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Kecurangan

Dalam kasus kecurangan IT sangatlah bisa merugikan orang lain yang terkena dampaknya. Kecuarangan pasti merugikan jangankan hanya melakukan hal kecil yang secara tidak sengaja telah merugikan orang lain, hal tersebut bisa menjadi kecurangan.

Beberapa perilaku seseorang bisa terkena dampak dari kecurangan, sebagai berikut :
- kelalaian atau tidak telitinya seseorang di dalam melakukan perjanjian kontrak
- ketidak ketahuan seseorang tentang peraturan-peraturan yang ada juga di dalam perjanjian kontrak
- konspirasi
- monopoli

Beberapa hal yang mendorong terjadinya kecurangan, sebagai berikut :
- persaingan antar vendor atau pemilik project
- pengawasan yang longgar terhadap peraturan yang ada, misalkan ada juga tidak ditindak lanjuti (peraturan karet)
- kelangsungan usaha project untuk terus menerus dilaksanakan atau project berkala
- nilai kontrak tinggi, yang memungkinkan bisa dilakukan korupsi terhadap data yang ada atau dimanipulasikan dari barang yang murah dijadikan mahal
- kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk melakukan sesuatu dan bawahan pasti ikut apa yang dikatakan pemimpinnya

Di atas merupakan hanya beberapa saja sebagai gambaran agar selanjutnya jangan sampai ada kecurangan lagi di dunia IT. Semua yang dilakukan pasti akan dicatat oleh para malaikat, yang akhirnya nanti akan dihitung apakah melakukan hal yang baik ataukah buruk. Bila banyak yang baik maka akan mendapatkan hal yang baik, bila buruk maka akan mendapatkan hal yang buruk. Sekecil apapun yang dilakukan pasti akan dibalas sesuai apa yang dilakukan.


sumber : - http://www.g2glive.com/index.php?m=news.detail&id=1430
- http://www.republika.co.id/berita/56018/Bundel_Windows_7_Minus_IE
- Kuliah Pertemuan 5 Komputer Masyarakat Rabu Jam 08.00 Universitas Mercu Buana