Pages

11/3/09

Bagaimana sih tentang UU haki software...?

Di masa sekarang ini UU tentang HAKI(Hak Atas Intelektual), khususnya tentang peraturan mengenai software banyak sekali yang mengaturnya. Sebelum UU HAKI diberlakukan sebenarnya pemerintah telah memberlakukan tiga UU yang berisi tentang perlindungan karya cipta, yaitu UU No.6/1982 tentang hak cipta, kemudian diubah menjadi UUNo.7/1987., lalu diubah lagi menjadi UU No.12/1997. Tetapi tanpa adanya upaya law enforcement, maka undang-undang yang telah dibuat menjadi mubazir.

Pada dasarnya pembajakan di Indonesia sudah marak khususnya di bagian software, misalkan saja sekarang masih saja banyak penjual CD/DVD software yang ilegal, lalu juga sekarang sudah banyak software crack yang dapat langsung serial key yang terdapat pada software yang legal. Lalu dengan paradigma kalau ada yang gratis ataupun murah maka hal tersebutlah yang dicari, walaupun dengan cara yang ilegal. Tidak dipungkiri dari hal sekecil, seperti pengkopian CD/DVD software yang legal misal game, aplikasi pendukung pembelajaran, dan lain-lain, hal itu merupakan sudah menjadi ilegal menurut HAKI pada saat ini.

Seandainya pemerintah mau mencoba inpeksi mendadak (SIDAK) ke mahasiswa (di kampus), pelajar (di sekolah), di rumah-rumah pasti juga banyak yang memakai software bajakan (ilegal). Sayangnya mungkin para aparat perlu dana banyak misalkan harus memeriksa satu-satu, dengan hal tersebut mungkin tidak terlaksanya pemeriksaan door-to-door.

Dari pribadi, memungkinkan pembuatan UU HAKI baru agar pembajakan tidak banyak lagi marak dilakukan. Seharusnya dalam pembuatan UU HAKI, harus tercantum "Untuk pengembang software harus mempunyai tingkat keamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat di copy dengan mudah yang menggunakan perintah copy-paste dan crack serial key yang mudah dicari. Seandainya software tersebut dengan mudahnya dicopy ataupun dicrack, maka software tersebut legal. Jadi pengembang software harus menanamkan chip tambahan atau biasa disebut dongle, bila ingin menjalankan software tersebut."

Dengan UU tersebut, mungkin dengan tindakan pembajakan dapat diminimalisasikan. Untuk para pemerintah harus membuat UU yang pasti membuat para pengembang software tidak dirugikan dan konsumen pun juga tidak merugi.

http://www.beritaindonesia.co.id/cms/images/stories/edisi_cetak/50/utama_2_50.jpg

1 comment:

  1. memang susah sob, contoh kita bikin komputer, paling nggak buat komputer yang biasa aja kita musti keluar 3 juta an bt PC + Monitor, kalo mu pake windows aseli nambah lagi sekitar 700 ribu(yg paling murah), blum kalo nambah pake software laen bukan freeware, satu komputer spek rata2 + software2 legal harus keluar dana lebih dari 5 juta an, oleh karena itu masyarakat pada milih pake software crack daripada yg ori.....duit juga lagi susah sob heheheh kecuali bagi mreke yang penghasilannya uda gede ..... jadi kesimplannya susah sob buat ngilangin pembajakan


    koment balik ya
    http://foryour-health.blogspot.com
    http://mollee29.blogspot.com
    http://tertawa-sambil-ngopi.blogspot.com

    ReplyDelete